Beranda | Artikel
Hukum Kembar Mayang Untuk Hiasan Resepsi
Sabtu, 6 Agustus 2016

Kembang Mayang Untuk Hiasan Resepsi

Asalamualaikum, Mau tanya.
Kl kembar mayang dipernikahan kl niatnya buat hiasan apa diperbolehkan?

Dari Sidiq NF, di Bantul.

Jawaban :

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah, was sholâtu was salâm ‘ala rasûlillâh. Wa ba’d.

Ada penjelasan di Wikipedia terkait kembang mayang :

“Kembar mayang tersusun dari bunga, buah, serta anyaman janur yang disusun sedemikian rupa sehingga tampak indah. Kembar mayang dalam penampilan miirp dengan tatanan sesaji buah yang biasa dipersembahkan dalam upacara ritual Bali tetapi biasanya agak lebih besar. Secara lengkap, kembar mayang merupakan hiasan yang dirangkai pada batang semu pisang (bahasa Jawa gedebog, ꦒꦼꦢꦼꦧꦺꦴꦒ꧀).”

Kemudian keterangan selanjutnya :

“…Sebagai perangkat simbolik, kembar mayang ada sepasang, yang masing-masing dinamakan Dewandaru dan Kalpandaru. Kembar mayang difahami sebagai pinjaman dari “dewa”, sehingga setelah upacara selesai harus dikembalikan dengan membuang di perempatan jalan atau dilabuh (dihanyutkan) di sungai atau laut.”
(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kembar_mayang)

Dari pemaparan ini kita mengetahui bahwa, kembang mayang pada dasarnya tak hanya ditujukan sebagai hiasan. Namun ada keyakinan khurofat yang melekat kuat pada kembang mayang. Bahkan dalam keterangan di atas dijelaskan, kembar mayang adalah tradisi yang biasa dipersembahkan dalam upacara ritual Bali, dan diyakini sebagai suatu barang pinjaman dari dewa.

Maka terkait kembar mayang, ada beberapa catatan perlu kaum muslimin sadari :

Pertama : Kembar mayang adalah simbol kaum agama lain, para menyembah dewa.

Meletakkan kembang mayang di acara resepsi kita, sama saja menyemarakkan simbol kaum musyrikin tersebut. Apalagi bila disertai keyakinan khurafat tersebut, maka ini adalah sebuah kekufuran.

Kedua : Adanya keyakinan tahayul dan khurafat yang tersebar di masyarakat terkait kembang mayang.

Menjauhkan resepsi kita dari kembang mayang, adalah bentuk usaha nahi munkar (mencegah atau meminimalisir kemungkaran). Supaya keyakinan khurafat ini tak lagi menyebar dan membudaya di masyarakat muslim.

Dua catatan ini, sesungguhnya sudah cukup menjadi alasan bagi seorang muslim, untuk menjauhkan acara resepsinya dari kembang mayang.

Bagaimana Kalau Hanya Untuk Hiasan?

Meskipun niatnya hanya untuk hiasan, tetap tidak diperbolehkan. Karena meski sbatas hiasan; tanpa meyakini keyakinan ini dan itu yang berkaitan dengan kembar mayang, setidaknya perbuatan tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Karena kembar mayang adalah diantara simbol pada upacara ritual mereka. Sementara Nabi kita mengingatkan :

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan shahih oleh Syaikh Albani, dalam Shahih Abi Dawud no. 3401).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan,

وهذا الحديث أقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه بهم، وإن كان ظاهره يقتضي كفر المشبه بهم

“Hadis ini, paling tidak menunjukkan haramnya menyerupai orang-orang kafir. Meskipun tekstual hadis menunjukkan kafirnya pelaku tasyabbuh. ”

(Iqtidho’ As-Shirot Al-Mustaqim, hal. 1/241).

Kemudian, sama halnya ketika menjadikan salib sebagai hiasan di rumah kita. Apakah kemudian boleh bagi orang Islam melakukannya? Kerena niatnya hanya sebatas hiasan? Tentu saja tidak.

Karena sekali lagi, tindakan semacam itu adalah bentuk menyemarakkan simbol-simbol kaum kafir. Disamping itu, tabiat manusia mudah merasa kompak, sepaham dan semisi, dengan orang-orang yang serupa seragamnya. Sehingga menyerupai kostum luar, dikhawatirkan akan menyebabkan hati terasa bersatu dan tidak lagi risih, dengan keyakinan orang-orang yang berkostum sama –Na’udzubillah min dzalik-.

Wallahua’lam bis Shswab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori 


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28180-hukum-kembar-mayang-untuk-hiasan-resepsi.html